Manado, DetikManado.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erny Tumundo menerima pengaduan beberapa korban PHK dari perusahaan PT BS, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (10/10/2020).
“Permasalahan yang diajukan sementara berproses karena baru akan masuk pada sidang mediasi ketiga. Ada beberapa kendala baik dari tenaga kerja serta permasalahan teknis penanganan kasus ini dan akan kami kawal dan awasi,” ujar Tumundo.
Lanjutnya, inti dari permasalahan ini bukan hanya untuk membela tenaga kerja tetapi juga berusaha untuk membuat setiap pengusaha atau perusahaan bisa berinvestasi dengan nyaman di Sulut.
“Artinya jika tenaga kerja itu salah maka kami tidak mungkin berpihak kepada yang salah, sebaliknya kalau perusahaan itu salah tentu kami juga tidak akan berpihak ke perusahaan tersebut,” beber Tumundo.
Dalam hal ini pihaknya akan bertindak profesional menegakkan sesuai aturan yang ada. Karena ada permasalahan yang mungkin ditangani secara perdata tetapi jika kasus pidana.
“Kami sudah ambil keputusan juga bahwa dari pegawai Disnakertrans akan segera turun untuk melakukan pemeriksaan normatif ke perusahaan tersebut,” ungkap Tumundo.
Sementara itu salah satu korban PHK Jetmon Nalang menuturkan, mereka akan tetap berusaha dan berharap mendapatkan perlindungan hukum dari Disnaker Sulut.
“Semoga ada titik temu dalam mediasi yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak perusahaan di tempat kami bekerja,” tutupnya. (ml)