Manado, DetikManado.com – Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat melalui UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam praktek penyelenggaraan masih terdapat berbagai kelemahan di bidang hukum materiil maupun bidang hukum formil (acara) sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan.
Hal tersebut diungkapkan saat Direktorat Instrumen HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pengumpulan bahan kajian substansi perubahan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya dilaksanakan di wilayah Sulut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun mengatakan, perubahan suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan, baik Pemerintah Pusat, Dewan Legislatif, maupun Pemerintah Daerah.