Manado, DetikManado.com – Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat melalui UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam praktek penyelenggaraan masih terdapat berbagai kelemahan di bidang hukum materiil maupun bidang hukum formil (acara) sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan.
Hal tersebut diungkapkan saat Direktorat Instrumen HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pengumpulan bahan kajian substansi perubahan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya dilaksanakan di wilayah Sulut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun mengatakan, perubahan suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan, baik Pemerintah Pusat, Dewan Legislatif, maupun Pemerintah Daerah.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan perubahan dinamika dan perkembangan hukum serta kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang.
“Maka diperlukan beberapa penyesuaian terhadap substansi materi suatu peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil Ronald pada kegiatan diskusi publik tersebut di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Sulut, pada Kamis (6/7/2023).
Dia menambahkan, perubahan peraturan perundang-undangan diperlukan agar peraturan perundang-undangan tersebut relevan dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara maksimal dan bermanfaat.
Selanjutnya, Plt Direktur Instrumen HAM, Aman Riyadi mengatakan bahwa UU ini sudah 23 tahun, namun masih terdapat banyak kekurangan.
“Maka dari itu kita perlu melakukan diskusi untuk menampung aspirasi dari pemerintah hingga masyarakat sehingga kedepannya kita bisa membuat satu rancangan perubahan UU No 26/2000 ini untuk lebih baik lagi,” ungkapnya.
Diskusi publik tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado serta Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan mengundang peserta dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kemenkumham Sulut, di antaranya Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang, serta tim dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. (Yoseph Ikanubun)