KPU RI Gelar Rakornas Dana Kampanye dan Evaluasi pengendalian Internal

Ketua KPU RI Aries Budiman.

Manado, Detikmanado.com – Dalam rangka mengevaluasi dana kampanye Pemilu, KPU RI menggelar Rakornas Dana Kampanye dan Evaluasi Internal dengan tema ‘Evaluasi Dana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 Sebagai Refleksi Pengelolaan dan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Implementasi Pengawasan,yang dihadiri oleh Ketua KPU RI Aries Budiman, di ballroom Hotel Four Point Manado, Rabu (09/10/2019) malam.

Dalam sambutannya Aries Budiman menyampaikan terima kasih kepada teman-teman KPU kabupaten/Kota se Sulawesi Utara (Sulut), yang menempuh perjalanan yang tidak pendek seperti dari Talaud harus melakukan perjalanan semalam, Kemudian dari Bolaang Mongondow Utara harus 6 jam lebih, serta teman-teman KPU provinsi beserta Kasubagnya, dari seluruh Indonesia yang menjadi peserta rapat evaluasi malam ini.

Bacaan Lainnya

“Juga para narasumber yang mungkin ada yang sudah hadir malam ini, terima kasih atas kesediaannya ikut memberi catatan evaluasi terkait Dana kampanye dan pengawasannya KPU,” bebernya.

Lanjut Budiman, kurang 11 hari lagi akan ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,  dan itu menjadi tahapan akhir pelaksanaan Pemilu 2019, dan bagaimana siklus pemilu, maka pihaknya akan melakukan evaluasi pos injection.

“Yang dilakukan setelah tahapan Pemilu salah satunya adalah tentang Dana kampanye, tentang penggunaan Sistem Informasinya atau Sistem Informasi Dana Kampanye tentang pengawasan, atau pengecekan internal,” katanya.

Menurutnya, dengan evaluasi ini masyarakat bisa melihat apakah tim yang bekerja di KPU, sudah mampu menjalankan tugasnya dengan baik. apakah yang sudah ditunjuk untuk melakukan audit mampu menjalankan tugasnya secara benar.

“Beberapa catatan masukan penting dari Kalian tentu akan menyempurnakan pengelolaan proses pelaporan dana kampanye kita sekalian,” tuturnya.

Dia menambahkan, sebetulnya dari beberapa kegiatan pemilu di banyak negara yang pernah didatanginya, Indonesia sudah luar biasa maju. “Undang-undang mengatur tentang batasan penerimaan sumbangan dana kampanye, untuk mengatur dan menjamin kompetisi itu berlangsung adil dan setara sehingga kompetisinya berjalan dengan baik,” kunci Budiman. (ml)

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait