Lagi,Polda Sulut Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Manado,DetikManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut kembali mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi,Kamis (10/11/2022) pagi.

Adapun kasus ini yaitu pembelian BBM jenis Pertalite di saat jam operasional SPBU ditutup dengan menggunakan galon serta melebihi dari kuota.

“Lokasi di SPBU dekat Interchange,di jalan Ring Road 2, dengan terlapor MA, HB, VS, AH,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Para terlapor memiliki peran masing-masing. Mereka telah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di saat jam operasional SPBU ditutup dengan menggunakan galon serta melebihi dari kuota.

“Di lokasi tersebut diamankan barang bukti sebanyak 486 liter BBM yang diisi di 14 galon, 1 unit kendaraan datsun, 1 lembar print out BBM pertalite 346 liter,” beber eks Direktur Penyidikan KPK RI.

Sementara kasus kedua yang diungkap Ditreskrimsus, yaitu di SPBU Manembo-nembo, Kota Bitung 7 November 2022, dengan terlapor JJT alias Emi.

Petugas mendapati ada satu kendaraan jenis Panther abu-abu metalik, melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dari tangki modifikasi ke dalam empat galon berkapasitas 25 liter. Kemudian diisi kembali ke kendaraan tangki air truk Dyna untuk dilakukan penimbunan.

Lanjut mantan Kapolda NTT ini, petugas juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya BBM jenis solar sebanyak 350 liter, satu kendaraam truck Dyna biru, uang tunai Rp2.050.000, satu unit mesin pompa minyak DC, satu unit handphone serta satu unit kendaraan Panther.

Pasal yang disangkakan dalam kedua kasus ini adalah pasal 55 Undang-Hndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tegas Setyo.

Sebelumnya, (1/11/22) lalu, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam Rakor Lintas Sektoral mengatakan, Polda Sulut dan jajaran telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi kepada warga hingga penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Selain itu,kami juga telah melakukan upaya sosialisasi beberapa bulan yang lalu,” katanya.

Bahkan Kapolri sudah memberikan perintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap penyakit masyarakat, salah satunya penyalahgunaan BBM.

“Direktif saya adalah penindakan yang paling efektif adalah pencegahan. Tapi untuk permasalahan ini, saya balik menjadi pencegahan yang paling efektif adalah penindakan,” tandasnya.

Hadir dalam jumpa pers ini, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Polda Kombes Pol Jules Abast, dan Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto.(ml)


Pos terkait