Minsel, DetikManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat melaksanakan patroli pengawasan terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut, Senin (27/2/2023).
Mewoh menjelaskan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel. Hak pilih warga negara adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, ini wajib,” ujar Mewoh.
Saat pengawasan melekat coklit, Mewoh mendapati beberapa temuan masalah seperti dalam satu Kartu Keluarga (KK), satu rumah ditempeli 3 stiker coklit berbeda oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan dipisahkan pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Terkait hal tersebut, dia telah memerintahkan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU agar menindaklanjuti temuan pihaknya di lapangan.
“Karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Jangan sampai satu Kartu Keluarga itu terpisah TPS. Apalagi di sini saya lihat ada dua orang lansia,” tegas Mewoh, yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel Eva Kientjem serta jajaran Panwascam Amurang dan PKD Kelurahan Lewet.
Ia juga menyebut sesuai instruksi Bawaslu RI, mulai tanggal 27 Februari 2023 seluruh jajaran Bawaslu semua tingkatan akan melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”, yang dilakukan minimal 2 (dua) kali setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.
“Untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik,” ungkap Mewoh.
Lebih lanjut, Mewoh pun mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang masih bermasalah saat proses coklit, atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh Pantarlih untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat,” tutupnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah membuka posko terkait aduan guna menjamin pemenuhan hak pilih bagi masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan coklit tahapan penyusunan DPT Pemilu tahun 2024 tersebut telah berlangsung sejak 12 Februari 2023, yang direncanakan berakhir pada 14 Maret 2023.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi