Minsel, DetikManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat melaksanakan patroli pengawasan terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut, Senin (27/2/2023).
Mewoh menjelaskan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel. Hak pilih warga negara adalah bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, ini wajib,” ujar Mewoh.
Saat pengawasan melekat coklit, Mewoh mendapati beberapa temuan masalah seperti dalam satu Kartu Keluarga (KK), satu rumah ditempeli 3 stiker coklit berbeda oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan dipisahkan pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.