LPAI Gelar Diskusi Bahaya Rokok dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Jakarta,DetikManado.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama jaringan organisasi pengendalian rokok di Indonesia,menggelar konferensi pers secara Daring guna menyikapi dan memberi masukan RUU Kesehatan,Jumat (14/04/ 2023).

Alya Eka Khairunnisa, Perwakilan Duta Anak Nasional KAI 2022 menuturkan Omnibus Law,yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR,disinyalir bertujuan mengakomodir upaya transformasi kesehatan.

“RUU ini terdiri atas 20 bab dan 478 pasal,jika disahkan akan menggantikan UU Kesehatan Nomor 39 tahun 2009.Bab V memuat substansi upaya kesehatan terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit,dan pada bagian 25 khusus mengenai pengamanan zat Adiktif,”ujarnya.

Mereka selalu digadang-gadangkan menjadi generasi unggulan. Dielu-elukan sebagai pewaris peradaban zaman.Untuk menjadi generasi yang diharapkan.

“Kami butuh kesehatan juga kesempatan.Bukan dininabobokan candu industri racun berbahaya.Diendapkan,mati tanpa suara,”tegasnya.

Pihaknya juga butuh bukti kehadiran negara dalam regulasi yang komprehensif,butuh dukungan masyarakat dan keluarga untuk berperan protektif, bukan menjadi budak zat Adiktif.

“Berikan kami nutrisi yang memadai,bukan adiksi pengantar mati.Kami ada disini,menjadi pemimpin muda masa kini dan penerus bangsa hingga nanti.Berikanlah kami kesempatan untuk membuktikan diri,” terang Alya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengatakan,memiliki anak-anak yang cerdas merupakan impian banyak orang tua.

“Oleh karena itu,betapa pentingnya kita untuk memahami bahwa rokok itu sangat memberikan dampak yang buruk kepada anak bahkan sejak masih dalam kandungan,”katanya.

Selain itu,Stunting adalah salah satu bahaya nyata yang dapat dilihat sehingga perlu diciptakan lingkungan yang ramah anak.

“Mulai dari lingkungan keluarga,masyarakat maupun pemerintah,”ujarnya.

Peran penting setiap unsur yang ada sangat dibutuhkan guna melindungi anak-anak khususnya pemerintah agar dapat membuat regulasi yang mengatur dengan tegas bahaya rokok.

“Kemudian dampak negatif yang ditimbulkan dari segala bentuk iklan,promosi dan sponsor rokok bagi kemajuan bangsa,”tandasnya.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait