Manado, DetikManado.com – Terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 12 tahun 2020 yang mengatur pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, masyarakat Suku Bajo di Pulau Nain menyatakan dukungannya.
Melalui sosialisasi budidaya lobster yang dilakukan oleh PT Maa Ataita Indah, Hukum Tua Desa Nain Akrim Hasyim sangat mengapresiasi hal tersebut.
“Melihat keadaan sekarang, ini merupakan hal yang positif bagi kami,” ucap Hasyim.
Dengan jumlah penduduk sebanyak 700 kepala keluarga atau kurang lebih 3000 penduduk, dia mengatakan rata-rata masyarakat berprofesi sebagai nelayan.
“Pada umumnya pekerjaan masyarakat kami sehari-hari menangkap ikan dan budidaya rumput laut,” tandas Hasyim.
Dengan menurunnya harga rumput laut, menurutnya, peluang pengembangan lobster menjadi harapan bagi warga Desa Nain. (ml)