Meminimalisir Peredaran Cap Tikus, Ini Himbauan Kasat Reskrim Polres Sitaro Iptu Roply Saribatian

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro Iptu Roply Saribatian.

Ondong, DetikManado.com – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) saat ini getol memerangi peredaran minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin di bumi Karangetang Mandolokang Kolo-kolo.

Buktinya, belum lama ini Polres Kepulauan Sitaro berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 1.075 liter dan 240 botol ukuran 600 ml. Bila diestimasikan harganya mencapai Rp100 juta lebih.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro Iptu Roply Saribatian, menghimbau kepada warga yang memiliki profesi atau usaha sampingan menjual cap tikus agar berhenti dari aktivitas ilegal tersebut.

“Untuk warung-warung yang menjual cap tikus, tolong usaha tersebut dihentikan. Jika tidak, akan kami tindaki sesuai proses hukum,” tegasnya, Jumat (28/3/2025) di Kota Ondong.

Menurut Roply, imbas bebasnya beredar minuman beralkohol berdampak pada terjadinya tindak pidana khususnya masalah-masalah terkait kekerasan fisik seperti penganiayaan, pengeroyokan, dan pembunuhan.

“Dari presentase laporan yang masuk berbagai tindakan melanggar hukum karena dilatarbelakangi pengaruh mengonsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, untuk menciptakan situasi Kamtibmas kami menekan peredaran minuman keras,” pungkasnya.(jack)


Pos terkait