Mencuri HP, Wanita Bitung Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi

Ilustrasi.

Manado, DetikManado.com – Seorang karyawati swasta berinisial WR (21) di Girian Bitung terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Wanita ini diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone milik Carolin (21), yang terjadi di sebuah cafe yang berada di Pusat Kota Bitung, pada hari Sabtu 18 Juni 2022, sekitar pukul 03.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Perempuan WR diamankan pada hari tadi pagi, di sekitar Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujarnya Selasa (26/7/2022) siang.

Lanjutnya, menurut pengakuan terduga pelaku, ia mengambil handphone jenis Oppo A74, yang berada di dalam tas korban, saat berada di dalam cafe.

“Saat itu korban tidak menyadarinya jika handphone miliknya sudah hilang. Saat akan menelpon seseorang, korban kaget handphone sudah tidak berada di dalam tas,” terang Abast.

Mengetahui handphone miliknya sudah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

“Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan mencari keberadaan terduga pelaku,” lanjutnya.

Berkat informasi warga, terduga pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di daerah Girian, Kota Bitung.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses lanjut. (Mikhael Labaro)


Pos terkait