Manado, DetikManado.com – Seorang warga Kelurahan Singkil II, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, pria berinisial PK (33) adalah pelaku judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
PK diamankan Tim Resmob Polresta Manado, pada Senin (22/8/2022) petang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut
“Pelaku seorang pria berinisial PK (33), warga Kelurahan Singkil II. Ditangkap di wilayah setempat, sekitar pukul 17:30 WITA,” ungkap Abast, Rabu (24/8) siang, di Mapolda Sulut.
Beberapa waktu sebelumnya, Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi dari warga masyarakat terkait kasus dugaan judi togel online yang dilakukan oleh PK.
“Tim Resmob menindaklanjuti info warga dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku saat sedang merekap kupon togel,” jelas Abast.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 689.000 dan 2 buah handphone yang di dalamnya berisi hasil rekapan pasangan nomor togel.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” kunci Abast. (Mikhael Labaro)