Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Pendidikan. Kepala Sekolah selaku tenaga kependidikan yang juga dapat memberikan pengajaran sebagai pendidik dalam Pasal 39 mengatur bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kemudian dalam Pasal 40 mengatur bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pengangkatan dan Pemberhentian sepihak dari Pemprov Sulut yang membidangi pendidikan khususnya yang berwenang mengangkat Guru menjadi Kepala Sekolah yang terjadi di wilayah kerja Pemprov Sulut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sehingga dubutuhkan upaya Administratif sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
Sudah seharusnya Pemerintah Daerah dapat menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang, menjamin akuntabilitas Pejabat Pemerintahan; dan memberikan pelindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, dalam hal ini Guru Kepala Sekolah yang diberhentikan secara semena-mena. Hal ini penting agar aparat pembuat kebijakan memahami dan taat asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pemprov Sulut harus menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik dalam membuat sebuah keputusan dan menjalankan keputusan.
Setiap Keputusan dan/atau tindakan pengangkatan dan pemberhentian ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dengan kewajiban tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Maka Pejabat Administrasi Pemerintahan Sulawesi Utara dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 diatur bahwa dalam hal pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Hal ini berkaitan adanya dualisme pengangkatan pada Kepala Sekolah di mana ada yang menggunakan Surat Keputusan Gubernur sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tondano kepada Guru Kepala Sekolah Dra Henny Purasa MPd dan adanya Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut pengangkatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tondano. Dan secara administratif, seharusnya pemberhentian dan pengangkatan tetap menggunakan Surat Keputusan. Namun demikian jika mengacu pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 seseorang Guru menjadi Kepala Sekolah menjabat selama 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan bukan bulanan, atau 3 hari, apalagi 2 jam.
Sehingga sebelum melakukan pemberhentian terhadap Guru yang menjadi Kepala Sekolah dari jabatannya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2019 pada Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi antara lain berupa larangan melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau arangan bertindak sewenang-wenang. Kemudian dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 mempertegas pengaturannya bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan. Kemudian yang disebut dengan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengaturan batasan kewenangan atas pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah tetap harus mengacuh pada Permendikbud atau peraturan perundang-undangan terkait.
Demikian pula jika alasan Pejabat Pemerintahan akan menggunakan Diskresi untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian, Diskresi harus memenuhi syarat diantaranya sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik. Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah telah mengacuh pada peraturan tersebut, ataukah adanya pelanggaran terhadap kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Maka Guru Kepala Sekolah yang berkeberatan dan merasa hak profesi sebagai Guru dan Jabatan Kepala Sekolah telah dilanggar oleh Pemprov Sulut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara memperoleh keadilan dan jaminan hukum. (***)
*Pengamat Regulasi Pemerintahan.