Oleh: Emmanuel Josafat Tular*
ADANYA polemik pemberhentian beberapa Kepala Sekolah oleh Pemprov Sulut di awal Januari 2020 patut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mendefinisikan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB). Selanjutnya Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pemprov Sulut, pegiat pendidikan dan publik penting mengetahui bahwa persyararatan menjadi Kepala Sekolah ada tahapan dan mekanismenya, sehingga seluruh Kepala Sekolah yang telah dilantik tentu sudah melalui tahapan seleksi dan penilaian, termasuk mereka yang telah diangkat sebelumnya dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwewenang. Maka beberapa Kepala Sekolah yang diberhantikan sepihak di antaranya Guru dan Kepala Sekolah berprestasi Dra Henny Purasa MPd patut dipertanyakan. Dan patut dibela oleh pegiat pendidikan, karena yang bersangkutan telah diangkat namun, kemudian diberhentikan. Sementara ada periodesasi 4 tahun sampai 12 tahun seorang Guru menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik; bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing. Kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun. Selanjutnya sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Proses pengangkatan Kepala Sekolah seharusnya mengacu pada Permendikbud Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Perlu diketahui oleh pembuat keputusan bahwa Periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Penugasan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru. Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Pemberhentian tugas Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena mengundurkan diri; mencapai batas usia pensiun Guru; diangkat pada jabatan lain; tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya; dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”; tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; menjadi anggota partai politik; menduduki jabatan negara; dan/atau meninggal dunia.
Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur Perlindungan Guru sebagaimana dalam Pasal 39 diantaranya mengatur bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlin.dungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Pendidikan. Kepala Sekolah selaku tenaga kependidikan yang juga dapat memberikan pengajaran sebagai pendidik dalam Pasal 39 mengatur bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kemudian dalam Pasal 40 mengatur bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pengangkatan dan Pemberhentian sepihak dari Pemprov Sulut yang membidangi pendidikan khususnya yang berwenang mengangkat Guru menjadi Kepala Sekolah yang terjadi di wilayah kerja Pemprov Sulut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sehingga dubutuhkan upaya Administratif sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.