Manado, DetikManado.com – Pengadilan Negeri Manado resmi menolak upaya gugatan sidang Praperadilan Asiano Gemmy Kawatu (AGK) tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM pada, Senin (16/06/2025).
Putusan sidang ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Ronald Masang yang mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak Termohon (Polda Sulut) telah mengikuti ketentuan dan sudah sesuai dengan KUHAP.
“Sehingga permohonan Praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” tegas Hakim Ronal.
Dengan ditolaknya Praperadilan Pemohon (AGK) maka tindakan Termohon adalah sah menurut hukum namun tetap menjamin asas Praduga Tak Bersalah.
Hakim menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Sulut) telah mencukupi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangka.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa putusan Praperadilan ini hanya menilai formalitas dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.
Mengenai apakah Pemohon (Asiano Gemmy Kawatu) benar atau salah melakukan tindak pidana yang disangkakan oleh Termohon hal tersebut, nanti akan dibuktikan dalam pembuktian materi pokok perkara atau persidangan. (yos)