Purasa mengatakan, hingga saat ini dia masih mengantongi SK Gubernur sebagai Kepala SMAN 2 Tondano, sementara Plt Kepala SMAN 2 Tondano memegang Nota Dinas Kepala Dinas Dikbud.
Terkait pengangkatannya sebagai Pengawas Sekolah, dia mengatakan, seharusnya Dinas Dikda melakukan kajian yang matang terkait syarat-syarat sebagai Pengawas Sekolah. “Harus mengikuti Calon Pengawas atau Cawas terlebih dulu. Juga terkait usia yang maksimal 55 tahun,” ujarnya.
Purasa mengungkapkan, hingga saat ini dia belum mengikuti Cawas sebagai syarat menjadi Pengawas Sekolah, yang berimplikasi pada tunjangan sertifikasinya. “Hal ini yang seharusnya diperhatikan oleh Dinas Dikda,” papar Purasa.
Kepala Dinas Dikda Sulut melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Merlinda Mamesah SPd saat dikonfirmasi mengatakan, terkait roling pejabat merupakan kebijakan pimpinan. “Kami hanya mengusulkan, sedangkan yang menentukan adalah pimpinan,” ujarnya.
Terkait syarat menjadi Pengawas Sekolah, Mamesah mengakui batas usia maksmal 55 tahun. Meski demikian, dia mengatakan, masih ada kemungkinan regulasi terkait usia Pengawas Sekolah diubah. “Sedangkan yang belum mengikuti Cawas, Dinas Dikda merencanakan akan mengadakan penguatan Cawas,” ujarnya. (joe/ml)