Polres Kotamobagu Amankan Pria Kasus Curanmor

Ilustrasi penangkapan pelaku.

Manado, DetikManado.com – Team Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (18/12/2019).

Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK yang memimpin penangkapan bersama Katim Resmob Aiptu Alfreta Laheba mengatakan, tersangka berinisial MW alias Mar (24) warga Desa Tompaso Baru, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1169/XIII/2019/Sulut/Res Ktg, tanggal 16 Desember 2019. “Tersangka kita amankan di Desa Solimandungan Kecamatan Bolaang pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 Wita,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengatakan sebelumnya tim sudah melakukan penyelidikan. “Dalam perburuan, tersangka berhasil menghindar dan sering berpindah tempat sehingga pelaku sempat menjadi buron selama tiga hari,” tuturnya.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri. “Kita sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembakan ke arah pelaku, akhirnya sebutir timah panas berhasil bersarang di kaki kanan pelaku,” kata Kasat.

Dia juga menambahkan pelaku dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Vario warna putih dan 1 (satu) buah motor merk Honda Sonic warna merah putih. “Kasus ini masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya barang bukti yang lain dan tersangka lainnya,” kuncinya. (ml)


Pos terkait