Menurut informasi yang diperoleh Polisi, miras tersebut milik dua orang, yakni FM alias Ferry (35) dan AP alias Alfian (37), keduanya warga Kota Bitung.
Dari hasil penyelidikan pihak Polsek, miras tersebut diambil pada salah satu Desa di Kecamatan Ranoyapo, kemudian akan dibawa ke Kota Bitung untuk diperdagangkan disana.
“Barang bukti kendaraan bersama miras telah kami tahan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kapolsek. (*/red)