Manado,DetikManado.com – Tindakan tegas diberikan Pemprov Sulut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja usia libur Lebaran. Wagub Sulut Steven OE Kandouw menegaskan, akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja.
“ASN dan THL yang mangkir pada apel kerja pagi ini, siap-siap dikenakan pemotongan TKD dan gaji sesuai aturan yang ada. Ini juga pesan dari Pak Gubernur,” kata Kandouw saat memimpin apel kerja ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut pasca libur bersama Idul Fitri 1440 Hijriah di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin (10/06/2019) pagi.
Selain itu, dia juga mengimbau seluruh Perangkat Daerah segera menyelesaikan temuan dari BPK. Kareba dari catatan dan hasil temuan dari BPK ada sekitar 16 Perangkat Daerah belum maksimal pengelolaan keuangan dan administrasinya. “Pesan dari Pak Gubernur agar segera menyelesaikan hasil temuan dari BPK tersebut selama 60 hari kerja,” tandasnya.(joe)






