Isu paling krusial terletak pada pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Pemerintah dan DPRD dinilai tidak menguraikan secara rinci skema, batasan, maupun subjek penerima manfaat tambang rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, jika tambang rakyat benar diperuntukkan bagi rakyat, maka publik berhak mengetahui: rakyat yang mana yang dimaksud? Ketiadaan kejelasan ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
“Fakta di lapangan menunjukkan degradasi hutan dan kerusakan ekologi di sejumlah wilayah yang berkorelasi dengan aktivitas pertambangan rakyat yang tidak tertata,” ujarnya
Melalui forum diskusi koalisi masyarakat sipil yang digagas WALHI, AMAN, dan LBH Manado itu, SIEJ Daerah Sulut mendesak agar gerakan advokasi terhadap RTRW ini terus diperkuat. Upaya perlawanan konstitusional perlu ditempuh, antara lain melalui gugatan class action maupun uji materiil terhadap Perda RTRW yang telah disahkan.
“Sebagai Koordinator Advokasi SIEJ Daerah Sulut, kami berharap pemerintah daerah—khususnya Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Sulut—tidak menutup mata, hati, dan telinga terhadap kritik publik,” ujarnya.
Rahman Ismail menegaskan, pemerintah harus segera membuka akses informasi seluas-luasnya terhadap dokumen RTRW yang telah ditetapkan.
“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan perlindungan terhadap lingkungan,” ujarnya memungkasi.
Diskusi yang digelar hingga menjelang malam ini dihadiri puluhan aktivis penggiat lingkungan, mahasiswa, advokad, masyarakat pesisir, serta para jurnalis yang tergabung dalam SIEJ Daerah Sulut. (yos)















