Senator Stefanus BAN Liow Paparkan Pelaksanaan Tugas BULD DPD RI

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.

Jakarta, DetikManado.com – Dalam Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada, Jumat (14/3) pekan lalu, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.

Pelaksanaan tugas itu antara lain Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, serta Monitoring Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Ruang Wilayah di daerah.

Bacaan Lainnya

Terkait Tata ruang wilayah, Stefanus Liow menyoroti harmonisasi antara UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) dengan PP Penataan Ruang. Hal ini dalam kerangka mendudukkan payung hukum bagi penyesuaian peraturan daerah (perda) dan regulasi terkait yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Pada konteks ini ditekankan persoalan hubungan pusat-daerah berkaitan dengan penyesuaian kebijakan tata ruang wilayah,” ujarnya.

Dia mengatakan, utamanya mengenai hambatan dan tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen tata ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

BULD DPD RI masih menemukan berbagai permasalahan mendasar terkait tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunandaerah.

“Salah satu isu krusial adalah belum terealisasinya kebijakan satu peta yang menyebabkan ketidaksesuaian data tata ruang, serta masih adanya tumpang tindih regulasi antar kementerian/lembaga yang mengakibatkan disharmoni kebijakan,” papar Liow.

Dia mengatakan, kondisi ini berimplikasi pada lambatnya proses integrasi tata ruang darat dan laut, sehingga tujuan one spatial planning policy yang mengintegrasikan ruang darat, laut dalam bumi belum sepenuhnyatercapai.

Selain itu, penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota masih dihadapkan pada tantangan dualisme pengaturan antara Perda dan Peraturan Menteri.

Dari podium Sidang Paripurna DPD RI, Senator asal Sulut Stefanus BAN Liow mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun RTRW dan RDTR sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu mengintegrasikan RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Senator Stefanus Liow yang memasuki tiga tahun sidang dalam dua periode berbeda memimpin BULD DPD RI mengatakan, pelaksanaan self-declaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS dinilai berpotensi bertentangan dengan RDTR/RTRW yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap mekanisme ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah,” tuturnya.

Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, BULD DPD RI menyoroti kompleksitas pelaksanaan yang disebabkan oleh belum lengkapnya data penegakan hukum tata ruang, baik secara formil maupun materiil.

Tantangan lainnya yang perlu segera diatasi adalah proses legislasi pengesahan RTRW/RDTR yang kerap kali tertunda akibat dinamika politik didaerah.

“Indikasi politisasi tata ruang menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan, karena pengesahan RDTR dianggap dapat mengurangi ruang gerak politik bagi kepala daerah dan anggota DPRD,” ujar dia.

Oleh sebab itu, kata Senator Stefanus Liow yang sebelumnya menjadi Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Tahun Sidang 2019-2022, BULD DPD RI merekomendasikan adanya ketentuan minimal dan maksimal durasi penyusunan Perda RTRW dan/atau Perkada RDTR pasca pelantikan kepala daerah.

Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Optimalisasi partisipasi publik dalam penyusunan dokumen tata ruangjuga menjadi perhatian penting.

“Keterlibatan masyarakat, seperti nelayan dan kelompok adat, dalam perencanaan tata ruang harus diakomodasi secara adil untuk memastikan hak-hak mereka terhadap akses dan pemanfaatan ruang tetap terlindungi,” tuturnya.

Forum Penataan Ruang di daerah perlu dioptimalkan sebagai wadah konsultasi dan mediasi dalam menyelesaikan kendala perencanaan danpemanfaatan ruang di daerah. Dalam rangka mendukung akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR di seluruh pemerintah daerah.

Selanjutnya, arah kebijakan yang didorong BULD DPD RI berdasarkan pembahasan dan diskusi atas pokok-pokok penjelasan dari para mitra kerja, BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KementerianPerencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPNdan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat, laut, dan dalam bumi dapat diwujudkan. (yos)


Pos terkait