Dia juga mengatakan Perkap ini nantinya bukan hanya diketahui para Penyidik tapi harus diketahui semua anggota Polri. “Semua Perkap wajib diketahui seluruh anggota Polri bukan hanya penyidik saja,” ucap Kapolda.
Kapolda berharap dengan adanya Perkap ini akan lebih mempermudah proses penyidikan dan bisa memberikan proteksi dari bebagai macam intervensi terhadap penyidikan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri yaitu Kombes Pol Lucky Ariansyah, Kombes Pol Nurhadi dan AKBP Supriyadi. (ml)