Manado,DetikManado.com-Laporan aktivis KIBAR (komunitas Independen Bersama Asas Rakyat), di Polda Sulut terkait kebenaran dari Fatwa MA atas tidak dilantiknya Elly Lasut sebagai Bupati Talaud ditanggapi Max Lau Siso, Staf Khusus Gubernur Bidang Kesbangpol.
“Silahkan mereka buktikan kalau itu tidak benar.Gubernur telah menindaklanjuti keputusan DPRD, sebagai kewajiban konstitusi menindaklanjuti pengumuman KPU kemudian disampaikan ke Mendagri,”ujarnya, Senin (02/08/2019) siang.
Menurutnya, membahas masalah ini diakuinya harus mundur lagi, pasalnya sudah berada pada posisi gubernur meminta fatwa ke MA. “Ketika diajukan ke Mendagri timbul polemik karena mempersoalkan SK gubernur, hambatan bagi beliau adalah apabila tidak diselesaikan. Baginya melantik seseorang yang bermasalah, sedang menunggu 2 undang-undang, yang pertama UU Tipikor dan kedua UU tentang Pemberantasan KKN,” bebernya.
Lanjutnya, mungkin publik akan bertanya kenapa tidak dicegah dari KPU, karena dirinya mengaku membaca di media massa ada yang mengatakan sudah ada jaksa yang memeriksa dokumen. “Masa jaksa dilibatkan memeriksa dokumen? Tidak demikian mekanismenya,” tuturnya.