MANADO, DetikManado.com – Menjadi korban penipuan jual beli online melalui Instagram (IG), Gelendy Morten Lumingkewas, mengadukan akun IG originalsoutdoors, kepada Polresta Manado, Kamis (18/04/2019) lalu.
Dalam laporannya yang diterima oleh AKP Marmiasih, Glend sapaan akrab Gelendy Morten Lumingkewas, mengatakan bahwa pada Selasa (16/04/2019) lalu, dirinya membeli sebuah jam tangan yang dipasarkan melalui akun IG yang berlokasi di Serang Banten tersebut.
“Saya telah mentransfer uang sejumlah Rp.1.663.000,- ke rekening Bank CIMB Niaga nomor 705655746xxx atas nama YANTO, untuk membeli sebuah jam tangan merek garmin forerunner 235,” jelasnya.

originalsoutdoors.
Usai melakukan pengiriman uang, Glend pun mengkonfirmasi kepada penjual melalui pesan singkat Whatsapp (WA), bahwa uang untuk pembayaran jam tersebut sudah ditransfer, namun barang yang dibeli tak kunjung datang, dan akhirnya Ia pun melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib.
“Berawal dari melihat-lihat Instagram kemudian saya jam tangan yang dipasarkan, lalu saya hubungi penjual melalui pesan singkat IG, awalnya respon mereka sangat baik,” tutur Glend, kepada DetikManado.com, Selasa (23/04/2019) pagi.
Karena responnya baik, lanjut Glend, komunikasi mereka pun berlanjut melalui ke WA, dimana dalam percakapan tersebut penjual meyakinkan dirinya bahwa, mereka penjual yang terpercaya.
“Karena penjual memberikan jaminan keperjaan, sayapun tidak berfikir kalau ada indikasi penipuan, kemudian saya diberi dua nomor rekening untuk melakukan pembayaran, yaitu Rekening Bank CIMB NIAGA 705655746xxx atas nama Yanto dan Bank Niaga nomor 761288836xxx atas nama Deni Abas,” tutur Glend.
Menurutnya, penjual menyampaikan barang yang dibeli akan segera dikirim, namun 2 jam kemudian, HP sang penjual tidak aktif lagi, dan WA dihubungi melalui WA, tapi tidak dibalas.
“Selain melaporkan kepada Polisi, saya juga sudah laporkan hal ini kepada pihak Bank,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Glend yang merupakan aktivis kemanusiaan ini, berharap pihak Bank dapat memblokir rekening tersebut dan pemiliknya dimasukan dalam daftar hitam Bank Indonesia, agar tidak membuka rekening baru dan melakukan penipuan lagi.
Selain itu, dirinya juga meminta kepolisian harus lebih konsen dalam menindak setiap laporan Penipuan lewat online dengan membuka layanan pengaduan online.
“Bagi masyarakat harus lebih waspada jika berbelanja lewat online shop atau e-commerce terlebih hanya lewat IG dan Facebook, agar tidak mengalami penipuan seperti yang saya alami,” tutup Glend.
Sementara itu, Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tomi Oroh, membenarkan laporan tersebut.
“Jelas surat ini (surat tanda terima pengadian, red) betul, selengkapnya silahkan hubungi penyidiknya di Polresta Manado,” singkat Oroh. (red/Mikhael)