Tingkatan Kapasitas Fiskal, Pemkot Tomohon Ajak Pemilik Kendaraan Bermotor Taat Pajak 

Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut menghadiri sekaligus membuka rapat evaluasi dan rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, sekaligus rapat Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulut Tahun 2023, yang dilaksanakan Emera Hills Kakaskasen, Kota Tomohon, Sulut, Rabu (8/2/2023). (Foto: Diskominfo Tomohon)

“Perlu kita sekalian pahami bahwa pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (taxing power),” jelas Wakil Walikota ini.

Dirinya menambahkan Pemkot Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan, yang diadakan Pemerintah. Termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Bacaan Lainnya

Penulis: Stefanus Goni

Editor: Richard Fangohoi

Komentar Facebook

Pos terkait