“Perlu kita sekalian pahami bahwa pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (taxing power),” jelas Wakil Walikota ini.
Dirinya menambahkan Pemkot Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan, yang diadakan Pemerintah. Termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Penulis: Stefanus Goni
Editor: Richard Fangohoi