Manado,DetikManado.com – Polda Sulut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti seberat 382,73 gram sabu dan 1.012,08 gram kokain, bertempat di halaman Ditresnarkoba,Mapolda,Kamis (13/02/2020).
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Subdit III, sedangkan kokain hasil pengungkapan Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut, beberapa waktu lalu.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs Tabana Bangun MSi dalam sambutannya sangat mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajaran yang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba ini. “Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri dan aturan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya,” tuturnya.
Lanjut dia, upaya yang telah dicapai ini agar lebih ditingkatkan lagi, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini termasuk masalah yang sangat memprihatinkan bahkan cenderung meningkat.“Diperlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam suatu komitmen bersama untuk mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat secara dini dan serius,” kata Wakapolda.
Sementara itu Dirresnarkoba Kombes Pol Eko Wagiyanto menambahkan, pengungkapan sabu tersebut dilakukan pada Januari 2020 dalam dua perkara, sedangkan kokain ditemukan pada 2018 lalu, di Talaud. “Karena kasus kokain ini tidak ada pelakunya, kami terus kembangkan untuk mengetahui jaringan maupun asalnya dari mana,” tandas Wagiyanto.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti Kepala BNP Sulut, Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, Ketua Granat Sulut, Pendeta Billy Johanes, dan Kalapas Kelas II Manado, Sulistyo Wibowo serta para tersangka yang turut dihadirkan.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan. (ml)