Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Ditresnarkoba dalam waktu 11 hari terhitung 7 November hingga 18 November 2020 berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Adapun kasus tersebut terdiri dari 4 kasus obat keras jenis trihexyphenidyl, seledryl, dan tramadol dan 1 kasus sabu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 5 kasus itu terjadi di Kota Manado berdasarkan 6 laporan polisi. Kasus tersebut diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu 7 November 2020 di Tuminting, Manado, Sulut.
“Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis trihexyphenidyl,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/11/2020) Siang.
Sedangkan hari Minggu 8 November 2020, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar trihexyphenidyl berisinial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.000 butir trihexyphenidyl,” tutur Abast.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 18.15 Wita. Polisi mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1.000 butir rrihexyphenidyl dan 50 butir tramadol.
“Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Abast.