Manado, DetikManado.com – Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pria atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Senin (1/8/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Minut dalam press conference pada Rabu (24/8) pagi, membenarkan hal tersebut.
“Pria tersebut berinisial JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado. Ditangkap di parkiran sebuah minimarket di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, sekitar pukul 16:00 WITA,” ujarnya, Rabu malam.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Minut. Petugas merespons info dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap JJ.
“Dalam penangkapan terhadap JJ sore itu, petugas mendapati kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja seberat sekitar 118,23 gram,” jelas Abast.