Manado, DetikManado.com – Kanwil Kemenkum Sulut pada, Rabu (12/2/2025), mengikuti rapat koordinasi program Pembinaan Hukum yang digelar daring.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI Min Usihen yang membuka kegiatan menyampaikan aistematika Pelaksanaan Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua juga Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulut Veiby Koloay dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow, serta seluruh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.
Min Usihen menjelaskan bahwa BPHN telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 dengan Nomor: PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025.
“Pedoman ini menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat,” kata Min.
Min juga menjabarkan mengenai salah satu program unggulan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025, yakni pendirian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Program itu menargetkan keberadaan Pos Bantuan Hukum di setiap Kabupaten/Kota, yang akan menjadi pusat layanan hukum bagi masyarakat miskin di desa dan kelurahan.
“Pos tersebut akan melibatkan paralegal sebagai perpanjangan tangan dari Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi guna memastikan akses keadilan lebih merata,” ujarnya.
Selain itu, pada tahun 2025, BPHN juga menargetkan minimal lima produk hukum daerah untuk dilakukan Analisis dan Evaluasi Hukum.
Upaya lainnya mencakup peningkatan layanan literasi hukum bagi masyarakat serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sumber informasi hukum yang akurat dan mudah diakses.
Keikutsertaan Kanwil Sulut dalam rapat ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kanwil dalam menyusun strategi yang efektif guna mengimplementasikan program-program tersebut di wilayah Sulut.
Dengan adanya program ini, diharapkan akses terhadap layanan hukum dapat semakin luas dan merata di seluruh daerah. (yos)














