Tersangka Bukan Vonis: Batas Konstitusional Pemberhentian Kepala Daerah

Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH MH.

Oleh: Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH MH.

Strategic Litigation Lawyer, Specialist Corruption Law & Corporate and Government Counsel

Bacaan Lainnya

Dalam negara hukum, seseorang tidak kehilangan jabatannya hanya karena telah diberi label sebagai tersangka. Hukum Indonesia secara tegas menetapkan bahwa mandat politik yang diperoleh melalui proses demokratis hanya dapat dibatasi melalui prosedur konstitusional yang ketat.

Perdebatan mengenai pemberhentian kepala daerah yang berstatus tersangka tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, terus berulang dalam ruang publik Indonesia.

Dalam banyak kasus, tekanan opini publik dan framing media kerap mendorong kesimpulan prematur, seolah-olah penetapan seseorang sebagai tersangka telah cukup untuk mencabut legitimasi jabatannya.

Di titik inilah hukum sering kali tidak lagi dipahami sebagai sistem norma yang terstruktur, melainkan direduksi menjadi instrumen yang responsif terhadap tekanan sosial dan politik.

Padahal, dalam negara hukum (rechtsstaat), pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari batas-batas konstitusional yang ketat.

Kekuasaan untuk mengakhiri jabatan publik bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut legitimasi demokratis yang diperoleh melalui proses pemilihan.

Oleh karena itu, hukum tidak memberikan ruang bagi tindakan yang bersifat arbitrer, termasuk dalam merespons status tersangka dalam proses pidana.

Kerangka normatif mengenai pemberhentian kepala daerah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Undang-undang ini membangun diferensiasi yang tegas antara pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, dengan standar yang berbeda secara fundamental.

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden apabila yang bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

Frasa “didakwa” memiliki arti yuridis yang spesifik, yakni telah dimulainya tahap penuntutan melalui pengajuan surat dakwaan oleh penuntut umum di hadapan pengadilan.

Dengan demikian, terdapat garis batas yang tegas antara status tersangka pada tahap penyidikan dan status terdakwa pada tahap penuntutan.

Dalam perspektif hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses awal yang bersifat preliminary accusation.

Status ini belum mencerminkan adanya pembuktian kesalahan, melainkan hanya indikasi awal berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Karena itu, menjadikan status tersangka sebagai dasar pemberhentian kepala daerah merupakan bentuk penyederhanaan yang mengabaikan tahapan due process of law.

Lebih lanjut, Pasal 83 ayat (5) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum mensyaratkan adanya kepastian dan finalitas sebelum mencabut mandat publik yang diperoleh secara demokratis.

Struktur normatif tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip konstitusional yang lebih luas, yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Prinsip ini tidak hanya menjadi fondasi dalam hukum pidana nasional, tetapi juga diakui dalam hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam kerangka ini, setiap individu harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang sah.

Namun, dalam praktik, status tersangka kerap diperlakukan sebagai vonis sosial yang berdampak langsung pada legitimasi jabatan publik.

Dalam kondisi tertentu, tekanan politik bahkan mendorong percepatan proses hukum untuk mencapai tujuan administratif, termasuk pemberhentian kepala daerah.

Fenomena ini menunjukkan pergeseran dari rule of law menuju rule by perception, ketika persepsi publik justru menjadi determinan utama dalam pengambilan keputusan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan pemberhentian tanpa dasar normatif yang jelas dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).

Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas dan tidak boleh melampaui tujuan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sementara itu, Indroharto menekankan bahwa keabsahan suatu keputusan tata usaha negara tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan tujuan hukum (doelmatigheid).

Dari perspektif hukum pidana, Eddy O.S. Hiariej mengingatkan bahwa proses pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen penghukuman sebelum adanya pembuktian di pengadilan.

Hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan administratif maupun politik.

Dalam konteks ini, penggunaan status tersangka sebagai dasar pemberhentian kepala daerah berpotensi menciptakan praktik premature punishment yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Lebih jauh, apabila status tersangka dijadikan dasar pemberhentian, maka terbuka ruang bagi instrumentalitas hukum pidana sebagai alat delegitimasi politik.

Hal ini berpotensi merusak keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan daerah dan menciptakan ketidakstabilan institusional.

Dalam jangka panjang, praktik semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai mekanisme penyelesaian yang objektif dan adil.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa batas konstitusional dalam pemberhentian kepala daerah harus dijaga secara konsisten.

Status tersangka tidak memiliki konsekuensi langsung terhadap pemberhentian karena belum memenuhi standar pembuktian yang ditetapkan oleh hukum.

Pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan pada tahap penuntutan, sedangkan pemberhentian tetap mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas. Prosedur adalah instrumen untuk menjamin keadilan dan mencegah kesewenang-wenangan.

Mengabaikan prosedur berarti membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan yang pada akhirnya merugikan sistem hukum itu sendiri.

Konsistensi dalam menegakkan batas-batas hukum menjadi prasyarat utama untuk menjaga integritas negara hukum.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pemberhentian kepala daerah tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah seseorang telah berstatus tersangka.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses hukum telah mencapai tahap yang secara konstitusional membenarkan tindakan tersebut.

Negara hukum tidak dibangun di atas persepsi, melainkan di atas prosedur. Selama seseorang masih berstatus tersangka, ia tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.

Ketika prosedur diabaikan, yang runtuh bukan hanya jabatan seseorang, tetapi juga fondasi keadilan itu sendiri.

(*)


Pos terkait