Kejati Sulut Periksa 1.350 Korban di Kasus Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto pada Senin (11/5/2026), saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus korupsi dana bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro. (Foto: Yoseph Ikanubun/Detik Manado.com)

Manado, Detik Manado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah memeriksa 1.350 korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut. Hal ini terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan bagi warga korban erupsi.

“Perlu kami tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memiliki dokumentasi lengkap mengenai penderitaan para korban,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto pada Senin (11/5/2026).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 1.350 orang korban dari total populasi sekitar 1.900 orang. Pihaknya terus mendalami kasus telah menyeret Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK) sebagai tersangka tu.

” Jika kita lihat rentetan penanganan perkara penyaluran dana bencana ini, dana seharusnya sudah didistribusikan pada akhir tahun 2024, namun kenyataannya dana tersebut baru terdistribusi pada bulan Desember 2025,” papar Eri.

Dia mengatakan, dana tersebut mengendap selama kurang lebih satu tahun. Inilah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka CIK. “Sebagai bupati, beliau bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan keuangan dan fisik dana tersebut, termasuk adanya pengkondisian dalam pembagian barang-barang bantuan,” tuturnya.

Eri juga menyampaikan beberapa hal terkait fenomena yang terjadi sesaat setelah penahanan CIK, yang notabene adalah Bupati Kabupaten Sitaro. Menurutnya, terjadi penyebaran informasi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara ini yang menyerupai plying victim opinion.

“Opini yang dibangun seolah-olah pelaksanaan penanganan perkara ini tidak adil, menzalimi, dan upaya-upaya lain melalui media massa untuk mengaburkan opini publik,” ujarnya.

Terkait hal itu, dia menegaskan, Kejati Sulut khususnya tim penyidik, tetap bekerja dalam koridor tugas dan kewenangan sesuai aturan perundang-undangan. Tidak ada motif politik dalam perkara ini.

“Seluruh tim bekerja secara profesional dan tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tugas,” ujarnya menegaskan.

Sedangkan mengenai gerakan moral atau doa bersama di Tugu Palapa, dia menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar sebagai bentuk simpati kepada Bupati CIK. Namun, perlu diingat bahwa opini masyarakat yang merasa sangat menyayangkan tindakan hukum ini (penahanan Bupati CIK) sengaja digiring oleh pihak tertentu.

“Faktanya, jauh lebih banyak korban di Tagulandang yang menunggu keadilan. Sedangkan aksi tersebut digelar di Siau,” ujarnya. (yos)

 

 


Pos terkait