37 WNI Terdampak Penyitaan KM Fortune Melimpah, Rifki: Proses Hukum Harus Mampu Hadirkan Rasa Keadilan

Nahkoda dan puluhan ABK KM Fortune Melimpah 99 GT 258 menanti kepastian hukum dan rasa keadilan.

Bitung, DetikManado.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM Fortune Melimpah 99 GT 258.

Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 orang nahkoda dan 36 Anak Buah Kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghasilan mereka dari kegiatan operasional kapal tersebut.

Bacaan Lainnya

Rifki Pria Hartawan Usman SH, selaku Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra memaparkan, sejak dilakukan penyitaan terhadap kapal tersebut, seluruh aktivitas penangkapan ikan terhenti. Kondisi itu mengakibatkan 37 pekerja kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga.

Di dalam kapal yang saat ini berstatus sebagai barang bukti masih terdapat berbagai aset perusahaan, antara lain hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional kapal, dokumen kapal, serta barang-barang pribadi milik nahkoda dan para ABK.

Dia memaparkan, mengingat hasil tangkapan ikan merupakan komoditas yang mudah rusak (perishable goods), keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang semakin besar.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional mengenai pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional mengenai perusakan sarana perikanan seperti ponton atau rumpon.

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra, Rifki Pria Hartawan Usman SH.

Tim Kuasa Hukum memandang bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara cermat, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegakan hukum yang baik tidak hanya bertujuan mengungkap suatu peristiwa pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Selain itu, hingga saat ini Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal diketahui belum pernah dimintai keterangan terkait kepemilikan kapal, operasional perusahaan, hubungan kerja dengan nahkoda dan para ABK, maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan objek perkara.

“Keterangan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang utuh dan berimbang,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang mudah rusak dapat dikeluarkan dari kapal, serta mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun pembuktian di persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tutur Rifki Pria Hartawan Usman.

Dia mengatakan, yang menjadi perhatian pihaknya adalah agar proses tersebut juga memperhatikan hak-hak perusahaan, 1 nahkoda, 36 ABK serta keluarga mereka yang terdampak secara langsung akibat berhentinya operasional kapal.

“Penegakkan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan,” tuturnya kepada wartawan pada, Sabtu (20/6/2026).

PT Fortun Berkah Samudra menyatakan tetap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Layar Belakang Perkara

Perkara ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dilaporkan oleh Budiono Lie kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: LP/B/271/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Dalam laporan polisi tersebut dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 24 Februari 2026 di Perairan Laut, Koordinat 0°32’ LU – 131°26’ BT, Kampung E. Runi, Distrik Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Objek yang dipersoalkan adalah dua unit ponton jenis gabus, yang menurut pelapor merupakan milik PT BSA dan diduga diambil tanpa hak.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meskipun lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Papua Barat Daya, proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengaitkan dugaan tindak pidana tersebut dengan KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 yang dinakhodai oleh terlapor. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Sorong, mengingat kapal berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sorong.

Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sorong, penyidik melaksanakan penyitaan terhadap KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258 sebagai barang yang dianggap berkaitan dengan pembuktian perkara. Akibat tindakan penyitaan tersebut, operasional kapal terhenti dan menimbulkan dampak hukum maupun kerugian ekonomi bagi PT Fortun Berkah Samudra, termasuk terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan mata pencaharian dari operasional kapal tersebut.

Namun demikian, kuasa hukum PT Fortun Berkah Samudra menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji lebih lanjut, antara lain mengenai dasar kewenangan penyidikan oleh Polda Sulawesi Utara terhadap perkara yang locus delictinya berada di wilayah Sorong, hubungan hukum antara dugaan tindak pidana pencurian dua unit ponton dengan penyitaan kapal, serta kesesuaian prosedur penyitaan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas dasar itu, PT Fortun Berkah Samudra melalui kuasa hukumnya menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan keberatan terhadap proses penyidikan, menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Divisi Propam Polri, serta memohon pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law. (yos)


Pos terkait