Kotamobagu, DetikManado.com – Upaya Kepolisian untuk memberantas perjudian di wilauah Sulawesi Utara terus dilakukan.
Hal itu terlihat dengan penanganan sejumlah kasus judi yang di lakukan oleh jajaran Polda Sulut.
Dan kali ini tim Resmob Polres Kotamobagu menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di area perkebunan Tuntung, Desa Passi Barat, pada Minggu 21 Agustus 2022.
Penggrenekan judi sabung ayam ini dibenarkan oleh Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Abas mengungkapkan penggerebekan judi sabung ayam tersebut tersebut dilakukan berdasarkan informasi warga masyarakat.
“Sore itu Tim Resmob Polres Kotamobagu sedang berpatroli rutin, lalu mendapat informasi dari warga masyarakat tentang kasus dugaan judi sabung ayam di perkebunan Tuntung,” ujarAbast, Rabu (24/8/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Informasi direspons cepat Tim Resmob dengan mendatangi lokasi kemudian melakukan penggerebekan. Namun saat Tim Resmob tiba di lokasi, para terduga pelaku langsung melarikan diri.
“Para terduga pelaku melarikan diri begitu melihat kedatangan Tim Resmob. Kemudian di lokasi, Tim Resmob mendapati beberapa barang bukti berupa, 5 ekor ayam aduan, 1 buah felt, dan 1 buah karpet. Barang bukti lalu diamankan di Mapolres Kotamobagu, dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pada kesehatan itu, Abast mengajak warga masyarakat untuk turut berperanserta dalam memberantas perjudian.
“Polda Sulut dan jajaran, tentunya dengan dukungan masyarakat, terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian,” pungkasnya. (Mikhael Labaro)