Manado,DetikManado.com – Masyarakat sipil Sulut yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KMSAKS) mendesak agar DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal ini disampaikan Humas KMSAKS Nurhasanah dalam aksi yang digelar di Zero Point Manado, Kamis (19/09/2019).
“Segera membahas RUU PKS dengan menyepakati judul dan sistematika, mempertahankan enam elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan,” tegas Nurhasanah yang juga dari LSM Swara Parangpuan Sulut.
Nurhasanah menambahkan, harus segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS, dan membuka ruang dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-KS.