Setelah DPR mengesahkan RUU Cipta kerja pada Senin 5 Oktober lalu, media sosial diramaikan unggahan berjudul tragedi tengah malam kembali terjadi.
“Unggahan tersebut ternyata memuat juga 13 poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat,” jelasnya.
Dia menambahkan, beberapa poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial perlu dibedah satu per satu.
“Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja,” tandasnya. (ml)