Manado, DetikManado.com – Unjuk rasa oleh mahasiswa disahkannya UU Cipta Kerja mendapat tanggapan dari beberapa kalangan. Salah satunya adalah Wakil Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulut Kris Tumbel.
Dia menilai saat menyampaikan aspirasi di jalan sebaiknya berdasarkan aspek edukasi serta perlu dilihat lagi landasan hukumnya.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan mereka namun jangan sampai dimanfaatkan kelompok-kelompok yang menginginkan negara ini kacau atau chaos,” tegas Tumbel.
Pengesahan RUU Cipta kerja menjadi undang-undang tidak hanya menuai protes, tetapi juga diikuti berbagai informasi yang menyebar di media sosial.
“Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja, dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum,” bebernya.
Setelah DPR mengesahkan RUU Cipta kerja pada Senin 5 Oktober lalu, media sosial diramaikan unggahan berjudul tragedi tengah malam kembali terjadi.
“Unggahan tersebut ternyata memuat juga 13 poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan rakyat,” jelasnya.
Dia menambahkan, beberapa poin yang diklaim merupakan isi dari UU Cipta Kerja yang disebutkan di media sosial perlu dibedah satu per satu.
“Pengecekan dilakukan dengan cara membandingkan antara isi unggahan dan isi UU Cipta Kerja,” tandasnya. (ml)