Manado, DetikManado.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sulut Yusril Lasarika menuturkan, pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu mahasiswa se kota Manado kembali lagi menggelar aksi ke Gedung DPRD Sulut untuk menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang telah disahkan DPR Pusat.
Ia mengatakan sebelum UU ini disahkan, sudah banyak mendapatkan penolakan dari organisasi mahasiswa maupun elemen masyarakat.
“Namun kenapa DPR Pusat mengesahkan Undang-Undang tersebut dimasa pendemi seperti ini, bukan fokus untuk menangani wabah yang sementara melanda di negeri ini,” tutur Yusril, Rabu (21/10/2020).
Yusril menambahkan, dengan disahkan UU tersebut maka akan mengundang masa aksi dan itu tidak bisa terhindar dari kerumunan atau menerapkan social distancing.
“Dikarenakan masa aksi yang begitu banyak, maka dari itu saya dan pimpinan-pimpinan organisasi lain tetap menginisiasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Khususnya STIE sendiri saya mengimbau agar anggota tetap menerapkan protokol Covid-19,” ungkapnya.
“Menggunakan masker, memakai sarung tangan dan membawa Hand sanitizer,” lanjut Yusril.
Lebih jelasnya, Ketua BEM tersebut mengatakan sampai saat ini sudah hampir satu bulan pasca aksi, ia belum mendapatkan kabar dari pimpinan organisasi mahasiswa bahwa ada anggota mereka yang terkonfirmasi terkena Covid-19.
“Di STIE sendiri sampai saat ini belum ada yang terdampak atau terkena gejala Covid-19. Namun masih saya pantau terus anggota yang ikut aksi, jangan sampai ada gejala-gejala yang mencurigakan sehingga menjadi klaster baru,” tutup Yusril. (tr-01)