Dia mengungkapkan, hal itu termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan dan investasi di daerah. “Untuk itu kejaksaan melaksanakan langkah pencegahan dengan membuat surat kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota guna menghindari ekses-ekses negative dari kegiatan pembangunan didaerah,” ujarnya.
Lanjutnya, pimpinan Kejaksaan RI juga menyatakan tidak akan mentolerir, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan public terhadap institusi Kejaksaan RI. (tr-01)