Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria di Minut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi pencabulan. (Foto: iStock.com)

Manado, DetikManado.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) menahan seorang pria berinisial FA (22), yang diduga telah mencabuli seorang anak berusia 13 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023).

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Kombes Pol Jules.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Minggu (1/1/2023). Dugaan pencabulan ini terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita.

“Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan,” ungkap Jules.

Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023.

“Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” pungkas Kombes Pol Jules.

Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi


Pos terkait