Cerita Tragis Warga Tondano Minahasa Tewas dengan 22 Tikaman

Polres Minahasa menyampaikan soal pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan lelaki Yopi Angkow (56) warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.

Tondano,DetikManado.com –  Nasib tragis dialami Yopi Angkow (56), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Dia tewas dengan 22 tikaman di sejumlah bagian tubuhnya. Ironisnya, sang pelaku adalah FS alias Nando, yang tak lain adalah keponakan dari istri Yopi.

Hal ini terungkap saat, Senin (24/6/2019) Polres Minahasa menyampaikan soal pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan lelaki Yopi Angkow (56) warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.

Bacaan Lainnya

Di mana Yopi tewas karena ditikam oleh ponakannya lelaki FS alias Nando (23) sebanyak 22 luka tusukan di Kelurahan Wewelen, Lingkungan 2, Kamis (20/6/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Padahal korban dan tersangka diketahui tinggal serumah di Kelurahan Wewelen karena memiliki hubungan keluarga. Tersangka merupakan ponakan dari istri korban Syultje Sumendap yang juga adalah pelapor dengan nomor laporan LP/268/VI/2019/Sulut/Polres Minahasa, tanggal 20 Juni 2019.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadly menjelaskan, sebelum kejadian jika tersangka mendapat info dari warga kalau korban sering menceritakan soal tersangka. Di mana korban sering memberikan uang untuk makan terhadap tersangka.

Hal itu diketahui tersangka dari lelaki Stiv ketika keduanya dalam perjalanan pulang dari kebun sekitar pukul 17.00 Wita.

Puncaknya ketika tersangka sedang berada di rumah duka tak jauh dari rumah mereka. Saat akan ke warung untuk membeli supermie untuk dibuatnya pada rumah duka di Wewelen dan meneguk miras Cap Tikus, tersangka melihat korban sedang berada di rumah duka.

Selanjutnya tersangka meminta kepada lelaki Stiv untuk mengatakan kepada korban apa yang menjadi pembicaraan keduanya saat dalam perjalanan pulang dari kebun.

Sementara tersangka kembali ke rumah duka dan mengambil sebilah pisau badik serta menyelipkan di bagian pinggang kirinya.

Melihat Stiv berjalan mendekati korban, tersangka pun berdiri di belakang pamannya itu dengan jarak sekitar 3 meter. Kemudian Stiv mengajak korban bercerita di dalam rumah duka. Sedangkan korban memanggil tersangka ke dalam rumah dan menanyakan apa yang disampaikan oleh Stiv kepadanya. Dan saat korban berdiri dari kursi yang didudukinya, tersangka langsung mencabut badiknya dengan tangan kanannya dan menikam ke arah bawah ketiak kiri sebanyak 2 tusukan.

Korban pun langsung berbalik dan menghadap tersangka dengan mundur kebelakang sambil mencoba menangkis tikaman ponakannya itu secara membabi buta.

Tikaman selanjutnya pun mengenai bagian pergelangan tangan kanan, lengan kanan menembus bagian perut kanan dan juga ke arah perut kanan. Tidak berhenti sampai situ, tikaman selanjutnya mengenai di bagian lengan atas tangan kiri korban sebanyak 3 kali, bagian rusuk kiri 7 tikaman.

Bahkan tersangka terus mengejar korban serta kembali menikam mengenai bagian belakang. Ketika juga korban akan jatuh, tersangka langsung menyambutnya dengan badiknya hingga mengenai bagian bawah mata kanan. Bahkan ketika korban berlari masuk ke dalam rumah, tersangka kembali menikamnya di mengenai bagian belakang sebayak 4  kali.

Aksi penikaman itu tak langsung berhenti, karena saat di dalam rumah dengan posisi berhadapan, tersangka kembali menikam hingga mengenai bagian dada kiri korban sebanyak 1 kali. Melihat korban jatuh dan meninggal dunia, tersangka langsung menghentikan aksinya itu.

Bahkan usai beraksi, tersangka langsung ke Mapolres Minahasa dan menyerahkan diri bersama barang bukti.

Dikatakan Kabag Ops, Unit 1 Jatanras dan Unit Identifikasi Sat Reskrim yang mengetahui adanya kejadian itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya melakukan olah TKP, berkoordinasi dengan pihak medis rumah sakit Sam Ratulangi Tondano untuk memastikan bahwa korban meninggal karena adanya kekerasan pada tubuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, seketika itu juga pihaknya langsung mengumpulkan barang bukti lainnya serta melakukan pengungkapan. “Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni Senjata Tajam jenis pisau badik beserta sarungnya milik tersangka, Kaos berwarnah coklat dengan corak bergaris putih yang berlumuran darah milik  korban, Celana jeans panjang warnah biru milik korban,” ujarnya. Selain itu Kaos warna coklat dengan tulisan Fila di depan dan celana jeans pendek warna biru bersama ikat pinggang milik tersangka. “Dugaan dari motif pembunuhan ini adalah dendam tersangka terhadap korban karena sering menceritakan apa yang diberikannya. Intinya sakit hati,” tambah Fadli.

Lanjutnya jika kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Minahasa guna penyidikan lebih lanjut.

Selain itu polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 Sub 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman untuk pasal 340 adalah miniman 20 Tahun penjara atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sedangkan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.(dem)


Pos terkait