Manado,DetikManado.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, resmi menahan dua terduga kasus pemalsuan berkas pada bank milik BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang ada di Kota Manado.
Masing-masing merupakan karyawan dan berinisial MPPM alias Moriane dan FP alias Feiby. Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Oktober 2021, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/27/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 29 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/28/XI/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 29 November 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan keduanya ditahan sejak tanggal 29 November 2022 di Ruang Tahanan Negara Polda Sulut, pukul 11.00 WITA.
Para tersangka sebelumnya bertugas di BRI daerah Karombasan dan daerah Manado Selatan.
Sebelum penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan test kesehatan serta Rapid test Antigen dengan hasil negatif.
“Berapa total kerugian negara? “Totalnya sebesar Rp 5,3 Miliar,” tandas Nasriadi.(Mikhael Labaro)