Ini 8 Poin Deklarasi Damai Masyarakat Perum Agape Tumaluntung

Deklarasi damai tersebut ditandatangani oleh perwakilan umat Islam, umat Kristen, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara.

Manado,DetikManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar deklarasi damai bersama masyarakat Perum Griya Agape,Tumaluntung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta pejabat Forkopimdayang dilaksanakan di Mapolres Minahasa Utara, Sabtu (01/02/2020) pagi.

Butir-butir deklarasi damai tersebut ditandatangani oleh perwakilan umat Islam, umat Kristen, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara yang berisi delapan poin pernyataan tertulis untuk disepakati bersama.

Bacaan Lainnya

Adapun isi deklarasi sebagai berikut:

1. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal, intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

2. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.

3. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegaknya hukum dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.

4. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan “Torang Samua Basudara”.

5.Proses perijinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.

6. Perbaikan balai pertemuan umat Muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada ijin.

7. Sambil menunggu surat ijin dikeluarkan, maka untuk sementara umat Muslim Perum Agape boleh mendirikan salat, hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.

8. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai.(ml)


Pos terkait