Dia juga mengatakan setelah kasus ini dirinya berharap sistem Peradilan Anak tersebut harus dikoreksi dalam artian harus dibedakan anak selaku korban maupun anak selaku pelaku kejahatan. “Jangan lagi dilindungi oleh sistem Peradilan Anak. Dalam kasus ini mereka secara berencana telah melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia perlu dikoreksi lagi oleh lembaga-lembaga yang terkait karena ini anak di bawah umur 18 tahun namun telah melakukan tindakan seperti orang dewasa yaitu pembunuhan berencana. “Koreksilah sistem peradilan anak dengan memasukkan pasal-pasal yang ketika oknum anak di bawah umur melakukan kesalahan, pelanggaran atau dengan secara sengaja menghilangkan nyawa manusia, maka dia tidak lagi dilindungi lagi dengan UU ini,” jelas Walalangi.
Dirinya berharap ke depannya ada solusi dari pemerintah terkait dengan sistem peradilan yang berlaku di Indonesia terlebih khusus sistem Peradilan Anak. “Sistem ini kalau belum dikoreksi akan di manfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (ml)