Jelang Nataru Polda Sulut Pantau Harga Bahan Pokok

Dirreskrimsus Polda Sulut saat memberikan keterangan pers soal harga bahan pokok jelang Nataru di Polda Sulut (foto : Mikhael Labaro/Detikmanado.com)

Manado,DetikManado.com– Ditreskrimsus Polda Sulut bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi menyampaikan tentang analisa dan proses pemantauan bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dirreskrimus Kombes Pol Nasriadi menjelaskan sejauh pihaknya sudah menghimpun jumlah dan seluruh kegiatan pasar dan harga pangan di masing-masing Kabupaten Kota se Sulut ini.

Menurutnya kebutuhan pokok saat ini, ada beberapa kenaikan dari harga het ke harga tertinggi.

Penyebab terjadi kenaikan harga dikarenakan kelangkan bahan pokok yang harus didatangkan dari luar Sulut.

Tak hanya itu soal cuaca sangat berpengaruh sehingga transportasi angkutan, terutama laut yang membawa dari luar Sulut terhambat.

“Mereka akan berlayar kecuali cuaca bagus, artinya perjalanan yang dibutuhkan untuk membawa Sembako ke Sulut tergantung cuaca hingga mengakibatkan stok berkurang dan langkah itu yang menyebakan harga naik,”jelasnya.

Nasriadi menjelaskan saat ini tengah melakukan penyelidikan soal penimbunan Sembako yang seharusnya dijual ke masyarakat

“Kelangkaan ini yang modus dan motif hingga harga naik, itu kita sementara bekerja sama dengan pihak pasar dan rekan-rekan satuan di Polres jajaran, kita akan mencari siapa penimbun tersebut,”ujarnya.

Dia pun meminta apabila terdapat informasi penimbun lewat laporan dari masyarakat, maka pihaknya akan dilakukan penindakan.

“Kita akan kenakan penimbun tersebut dengan  Undang-undang perdangangan yaitu larangan menimbun bahan pokok dan bahan terpenting selama waktu tertentu, dan kita bisa jerat dengan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah direvisi dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ancamannya 5 tahun penjara,” bebernya.

Selanjutnya larangan mengiklankan atau membuat pernyataan menyesatkan tentang harga tarif barang.

“Itu bisa kita jerat dengan pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar,”ungkapnya.

Dia pun menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan langsung dilakukan penindakan.

“Jadi secara signifikan tidak ada barang yang naik pada Natal dan Tahun baru ini hanya beberapa tempat saja seperti di Talaud, Sangihe karena sangat membutuhkan suplai barang, Kadang kapal tidak berangkat sehingga terjadi kelangkaan itu sendiri” tandasnya.(Mikhael Labaro)


Pos terkait