Manado, DetikManado.com – Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melakukan penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III Tahun Anggaran 2023 dengan para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di wilayah Sulut.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil Kemenkumham Sulut, Selasa (10/10/2023), melibatkan 9 PBH Terakreditasi.
“Adendum dilaksanakan dalam rangka penambahan dan atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum setiap PBH,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulut.
Kakanwil mengatakan bahwa keputusan penambahan dan/atau pengurangan ada pada panitia pusat dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Kami mengingatkan Bapak Ibu PBH agar meningkatkan kinerja dan yang berkaitan dengan penyerapan anggaran karena hal itu melekat kepada pada penyerapan Kanwil yang terpantau instansi pusat,” pesannya.
Ada sembilan PBH yang terakreditasi di wilayah Sulut yakni YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum Manado, LBH Pro Pope, LKBH Neomesis, YLBH Bolaang Mongondow Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, YLBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadilan Kartika dan LBH Ilham Center.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, para anggota Panwasda dan para Direktur/ Ketua PBH wilayah Sulut. (Yoseph Ikanubun)