KKP Serahkan Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing ke Pemprov Sulut untuk Nelayan

Bitung, DetikManado.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua unit kapal hasil tangkapan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) kepada Pemprov Sulut. Penyerahan dilakukan setelah kedua kapal tersebut berkekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara.

Dua kapal tersebut masing-masing bernama FB. ST. BOBBY-01 berukuran 151 gross ton (GT) dan FB. ST. MICHAEL-138 berukuran 66 GT.

Bacaan Lainnya

Kapal diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Pemprov Sulut pada Senin, 29 Desember 2025.

Penyerahan kapal bertujuan untuk dimanfaatkan dalam mendukung peningkatan ekonomi serta kesejahteraan nelayan di Sulawesi Utara.

Kedua kapal sebelumnya ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Samudera Pasifik pada 2024.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan proses penegakan hukum terhadap kapal-kapal tersebut telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung, penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bitung, hingga putusan Pengadilan Negeri Bitung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar kapal dirampas untuk negara.

“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, hingga Kejaksaan Negeri Bitung, yang mendukung kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal hasil tindak pidana perikanan,” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

Ipunk menjelaskan, KKP saat ini menerapkan kebijakan “tangkap-manfaat”, yakni pemanfaatan kapal hasil kejahatan perikanan yang telah inkrah untuk kepentingan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dari praktik pemusnahan atau penenggelaman kapal menjadi pemanfaatan produktif.

“Kapal-kapal rampasan tidak lagi dimusnahkan, tetapi diberikan kepada kelompok nelayan atau koperasi perikanan agar memberikan nilai ekonomi nyata,” kata Ipunk.

Ia menambahkan, perairan utara Sulawesi merupakan salah satu wilayah rawan praktik illegal fishing, terutama oleh nelayan asing asal Filipina yang menggunakan kapal berbahan besi berukuran besar dengan teknologi penangkapan modern.

“Dengan memanfaatkan kapal-kapal hasil tangkapan ini, nelayan lokal diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan memperkuat kedaulatan kita di perairan sendiri,” ujarnya.

Ipunk juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera mengurus kelengkapan dokumen dan perizinan kapal, serta memastikan pengelolaan dan perawatan dilakukan secara profesional. Menurut dia, kapal harus diberikan kepada pihak yang benar-benar siap mengoperasikan agar tidak terbengkalai.

“Pemda harus selektif memilih penerima. Kapal ini harus dikelola oleh nelayan atau koperasi yang mampu, jangan sampai justru mangkrak,” ujarnya. (Jamal Gani)


Pos terkait