Bitung, DetikManado.com – Aksi penambangan mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal dengan sebutan galian C yang diduga kuat tidak memiliki ijin (ilegal) semakin marak saja di kota Bitung.
Berdasarkan pantauan di lapangan masih beroperasinya sejumlah penambang galian C ilegal di beberapa tempat di wilayah Pemerintahan Kota Bitung. Disinyalir dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung terkesan melakukan pembiaran atau tutup mata.
Kepala DLH Kota Bitung Sadat Minabari SIK MSi saat dikonfirmasi atas tudingan melakukan pembiaran terhadap para penambang ilegal galian C, membantah dengan tegas.
Menurutnya tidak benar jika DLH melakukan pembiaran. Sepanjang tahun 2018, ada penutupan 17 lokasi dan tahun 2019 sudah 16 lokasi penambangan ilegal yang berdampak pada lingkungan telah ditutup operasinya. “Setiap ada laporan, pasti kami tindak lanjuti. Tak ada pembiaran terhadap penambang pasir yang tak memiliki Amdal atau Dokumen UKL/UPL dan tidak mengantongi ijin Lingkungan. DLH tetap optimis dan tetap menjalankan aturan sesuai dengan kewenangan DLH,” jelas Sadat kepada DetikManado.com, Senin (06/01/2020).
Selama ini, lanjut Sadat, DLH selalu menjadi sorotan ketika ada kegiatan penambangan pasir. Padahal, kewenangan DLH itu ketik terkait dengan dampak negatif bagi lingkungan. “Pengawasan penambangan adalah tugas dari Dinas Pertambangan, begitu juga pembagian wilayah penambangan fungsi kontrolnya berada di Dinas PU-PR,” jelas Sadat yang didampingi Kabid Penaatan Jefry Kandowangko dan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Andre Rantung. (rau)