Oleh: Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
Bayangkan sebuah kota tanpa seni. Tanpa musik yang menggetarkan jiwa, tanpa tari yang menegaskan identitas, tanpa lukisan yang merekam sejarah, tanpa puisi yang menyalakan nurani. Bayangkan anak-anak muda yang lahir di kota itu hanya mengenal beton, kendaraan bermotor, dan papan reklame—tidak ada ruang untuk mengeksplorasi imajinasi, mengekspresikan diri, atau belajar tentang warisan budaya mereka sendiri. Di Manado, Sulawesi Utara, mimpi buruk itu hampir menjadi kenyataan: Taman Budaya, jantung ekspresi kreatif masyarakat, akan diubah menjadi SPBU.
Keputusan ini bukan sekadar soal lahan atau ekonomi; ini adalah penjarahan martabat manusia, pembunuhan simbolik terhadap identitas budaya, dan pengingkaran terhadap hak fundamental warga atas ruang ekspresi. Saat kapitalisme kota menelan taman seni demi keuntungan sesaat, kita pun dipaksa mempertanyakan: sejauh mana peradaban manusia siap diperjualbelikan?
Rabu sore, 1 Oktober 2025, di kawasan Taman Budaya Sulawesi Utara, sebuah tim ASN dari bidang Aset BKAD Provinsi Sulawesi Utara tampak sibuk mengukur lahan dan bangunan yang berdiri di atasnya. Aktivitas ini menimbulkan kepanikan di kalangan seniman: kawasan Taman Budaya akan dialihfungsikan menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebuah keputusan yang bagi banyak pihak adalah bentuk penistaan terhadap kemanusiaan, budaya, dan martabat manusia itu sendiri.
Taman Budaya bukan sekadar lahan atau bangunan. Ia adalah ruang ekspresi kemanusiaan, embrio kreatifitas, dan simbol keberadaan masyarakat yang menghargai nilai estetika, spiritual, dan kultural. Dengan mengubahnya menjadi SPBU, kita menyaksikan bagaimana kapitalisme merampas ruang-ruang kemanusiaan, sebuah fenomena yang oleh filsuf Prancis Jean-François Lyotard (The Postmodern Condition, 1979) dikategorikan sebagai “perampasan narasi besar” yang menghancurkan identitas dan legitimasi sosial.
Simbol Eksistensi Seni
Taman Budaya Sulut bukan sekadar tempat beraktivitas seni. Ia lahir dari embrio yang ada sejak akhir tahun 1970-an, awalnya tergabung dengan Museum Negeri Sulut, lalu dibangun secara terpisah di kawasan Rike, Kecamatan Wanea, Manado. Peresmian resmi dilakukan pada 8 Januari 1987 oleh Prof. Dr. Fuad Hasan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu.
Sejak saat itu, Taman Budaya menjadi titik temu para seniman dari berbagai disiplin: teater, tari, musik, dan seni rupa. Mereka melakukan eksplorasi, eksperimen, latihan rutin, hingga pementasan dan pameran karya. Puncaknya pada 2016, Taman Budaya menjadi tuan rumah Temu Taman Budaya se-Indonesia, mempertemukan ratusan seniman dari seluruh provinsi. Kegiatan ini menegaskan Taman Budaya sebagai pusat kebudayaan yang menyatukan peradaban lokal dengan jejaring nasional.
Namun mulai 2017, Taman Budaya diturunkan levelnya, dipindahkan stafnya, dan seluruh fasilitas kesenian dipindahkan atau hilang. Gedung yang semula rapi dan terawat kini lengang, rusak, dan ditutupi tanaman rambat. Ruang ekspresi para seniman hilang. Ini adalah contoh nyata bagaimana kebijakan publik tanpa visi kebudayaan bisa menghancurkan simbol identitas suatu daerah.
Martabat Manusia dalam Ancaman
Dari perspektif filsafat, Taman Budaya adalah manifestasi aktual dari pemikiran Immanuel Kant (Critique of Judgment, 1790). Kant menegaskan bahwa kemampuan untuk menikmati dan mencipta keindahan adalah ekspresi tertinggi dari kebebasan rasional manusia. Menghapus atau mengalihfungsikan taman budaya berarti meniadakan dimensi etis dan estetis masyarakat.
Martha Nussbaum (Not for Profit: Why Democracy Needs the Humanities, 2010) menegaskan bahwa seni dan humaniora membentuk kapasitas empati dan pemahaman manusia terhadap sesama. Taman Budaya memungkinkan warga mengeksplorasi nilai moral melalui karya seni. Alih fungsi menjadi SPBU adalah pengingkaran prinsip etis itu.
John Rawls (A Theory of Justice, 1971) berbicara tentang keadilan distributif, di mana sumber daya publik harus memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Taman Budaya adalah aset publik yang memperkuat identitas kolektif. Mengalihfungsinya demi keuntungan ekonomi semata adalah bentuk bias struktural dan pelanggaran keadilan sosial.
Kehilangan Nafas Kehidupan
Rollo May (The Courage to Create, 1975) menegaskan seni sebagai medium vital untuk mengekspresikan eksistensi, membebaskan diri, dan menemukan makna hidup. Taman Budaya adalah rumah para seniman, tempat lahirnya kreativitas dan aktualisasi diri. Mengalihfungsinya menjadi SPBU bukan hanya menghilangkan ruang fisik, tetapi juga merusak struktur psikologis dan spiritual komunitas.
Mircea Eliade (The Sacred and the Profane, 1957) menyebut ruang yang dianggap sakral—seperti taman budaya—sebagai titik pertemuan manusia dengan nilai transenden. Kehilangan ruang ini berarti hilangnya dimensi spiritual dalam kehidupan sosial, sehingga kota kehilangan “jiwa” budaya yang seharusnya menyeimbangkan materialisme yang melanda.
Kapitalisme Merongrong Komunitas
David Harvey (Rebel Cities, 2012) menegaskan bahwa neoliberalisme kota cenderung mengutamakan keuntungan ekonomis dan mengabaikan kebutuhan sosial dan budaya. SPBU mungkin memberi PAD, tetapi konsekuensinya lebih parah: komunitas seniman kehilangan basis produksi karya, interaksi sosial terfragmentasi, dan generasi muda kehilangan akses pendidikan seni.
Pierre Bourdieu (The Field of Cultural Production, 1993) menyebut modal budaya sebagai penentu status sosial dan identitas. Hilangnya Taman Budaya berarti modal budaya itu lenyap, dan identitas kolektif masyarakat Sulut pun tergerus. Generasi muda kehilangan warisan kultural yang seharusnya menjadi fondasi kreativitas mereka.
Trauma Kreativitas dan Kehilangan Identitas
Abraham Maslow (Motivation and Personality, 1954) menyebut aktualisasi diri sebagai puncak kebutuhan manusia. Seni adalah medium utama untuk mencapai aktualisasi diri. Menghilangkan Taman Budaya berarti memutus jalur tersebut, berimplikasi pada trauma psikologis kolektif.
Erich Fromm (The Art of Loving, 1956) menekankan bahwa masyarakat yang kehilangan wahana ekspresi artistik kehilangan kapasitas untuk mencintai dan berempati. Para seniman yang kini harus mencari ruang alternatif menghadapi ketidakpastian identitas, kehilangan status sosial, dan tekanan psikologis yang berat.
Budaya sebagai Basis Identitas
Taman Budaya memfasilitasi praktik budaya lokal: kolintang, tari kabasaran, dan maengket. Clifford Geertz (The Interpretation of Cultures, 1973) menekankan bahwa budaya adalah sistem simbol yang memberi makna kehidupan manusia. Alih fungsi taman menjadi SPBU adalah peminggiran simbolik: logika ekonomi menggeser sistem nilai lokal.
Hilangnya ruang ini mengganggu transmisi budaya antar generasi. Anak-anak muda kehilangan akses warisan budaya yang membentuk identitas diri dan kebanggaan kolektif. Ini bukan sekadar penghilangan aset fisik, tetapi pemusnahan memori kolektif.
Hak atas Budaya dan Tata Kelola Kota
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan hak masyarakat untuk mengakses, menikmati, dan berpartisipasi dalam kebudayaan. Pemerintah wajib menjaga ruang publik budaya. Alih fungsi Taman Budaya berpotensi melanggar hak ini.
Tata kelola kota yang buruk memperparah masalah. Ketiadaan perencanaan strategis mencerminkan lemahnya kapasitas pemerintah mengelola aset publik. Harvey (Cities and the Urbanization of Capital, 1985) menyebut ini sebagai “kegagalan ruang kota” akibat orientasi eksklusif pada akumulasi modal.
Kapitalisme Merongrong Kemanusiaan
John Dewey (Art as Experience, 1934) menegaskan kebijakan publik harus memperkuat demokrasi pengalaman, memberi ruang bagi masyarakat terlibat dalam praktik budaya. Menghapus Taman Budaya meniadakan partisipasi publik, merusak demokrasi kebudayaan, dan menunjukkan bahwa kapitalisme lebih penting daripada kemanusiaan.
Kebijakan ini juga memperlihatkan bias struktural: sektor ekonomi diutamakan, seni dan budaya diabaikan. Padahal seni adalah kebutuhan eksistensial, yang menjaga kewarasan masyarakat dan memperkuat kohesi sosial.
Seni Sebagai Nafas Kehidupan
Seni menjaga kewarasan manusia sebagaimana olahraga menjaga tubuh. Bayangkan sehari tanpa musik, tari, lukisan, puisi, atau seni rupa: hidup menjadi mekanis, redup, tanpa imajinasi. Rollo May (The Courage to Create, 1975) menegaskan bahwa seni memungkinkan manusia mengekspresikan keberadaan, membebaskan diri, dan menemukan makna hidup.
Menghilangkan Taman Budaya berarti meniadakan jalur aktualisasi diri bagi generasi muda. Anak-anak dan seniman tidak hanya kehilangan ruang, tetapi juga kehilangan makna, inspirasi, dan harapan. Kota yang kehilangan seni adalah kota yang kehilangan peradaban.
Pelajaran dari Kota Lain
Di banyak kota dunia, ruang budaya dijaga meski tanah mahal. Misalnya, Montreal, Kanada, mempertahankan pusat seni walau berada di lokasi premium, karena dianggap aset identitas kota. Berlin, Jerman, melindungi galeri seni, teater, dan taman budaya di tengah tekanan pasar real estate.
Pelajaran ini jelas: ekonomi dan budaya tidak harus berlawanan. Pemerintah Sulut bisa mengelola Taman Budaya sambil tetap mempertahankan PAD melalui event budaya, hibah, atau sponsorship, tanpa harus mengalihfungsinya menjadi SPBU.
Seruan Publik dan Tanggung Jawab Kolektif
Gabungan seniman dalam Gerakan Seniman Sulut (GEMAS) menuntut:
Kembalikan Taman Budaya Sulawesi Utara sebagai ruang kreativitas, rumah seni, dan pusat pengembangan mental generasi muda.
Renovasi dan kembalikan Gedung Kesenian Pingkan Matindas sesuai peruntukannya, sebagai ruang seni publik yang memungkinkan seniman menampilkan karya dan masyarakat menikmati kebudayaan.
Gubernur Yulius Selvanus telah merevitalisasi Museum Negeri Sulut senilai 15 miliar rupiah. Mengapa Taman Budaya dan Gedung Kesenian tidak mendapat perlakuan sama? Menjawab tuntutan ini akan menjadi legacy terbaik kepemimpinan beliau, memastikan Sulawesi Utara tetap menjadi provinsi yang menghargai martabat manusia, kreativitas, dan peradaban.
Rendra (Puisi-puisi, 1990) berkata, “Tanpa seni, kita hanyalah manusia setengah hidup.” Anthony Giddens (The Consequences of Modernity, 1990) mengingatkan bahwa hilangnya ruang publik melemahkan kohesi sosial dan identitas komunitas.




