Tondano, DetikManado.com – Episode pengungkapan kasus pencurian di Toko Emas Subur, Amongena II Jaga II, Langowan Timur, pada Mei 2019 lalu, terus berlanjut.
Informasi terakhir, pelaku utama dibalik pencurian tersebut telah menyerahkan diri kepada Polres Minahasa, Selasa (03/09/2019) siang.
Kapolres Minahasa AKBP M Denny Situmorang melalui Kasatreskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, usai menyerahkan diri, tersangka berinisial BR alias Boni (37) warga Bumi Nyiur Manado ini, langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pengakuan sementara, emas hasil curian telah habis dijual,” uangkap Santoso seraya mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan.
Santoso juga mengungkapkan, bahwa BR merupakan tersangka utama kasus yang merugikan memilik toko Halid Musa, sebesar Rp 7,7 milyar.
Lanjutnya, hinngga saat ini Polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut, empat diantaranya sudah dalam proses tahap 1 ke Kejari.
Perlu diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan Polisi di Polsek Langowan nomor LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019. Dimana dalam laporan ini korban mengaku kehilangan emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 7,7 miliar. (dem)