Pemkab Minahasa Jawab Tuntutan Massa Aksi Geram Omnibus Law

Korlap Geram Omnibus Law, Stefanus Goni ketika menyerahkan 11 tuntutan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi yang ditemani Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang SIK. (Foto: DetikManado.com/Richard Fangohoi)

Tondano, DetikManado.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi menemui massa aksi Geram Omibus Law di Kantor Bupati Minahasa, Sulut, Kamis (16/7/2020).

Ada 11 tuntutan yang disampaikan Geram Omnibus Law kepada Mangala. Dia mengatakan, terkait tuntutan itu merupakan ranah pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Kami mengharapkan agar aspirasi yang disampaikan tadi, bisa diberikan kepada pemerintah kabupaten, nanti diteruskan kepada pemerintah pusat,” ujar Mangala ditemani Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK.

Salah satu tuntutan yang dijawab Mangala adalah permasalahan lahan di Kelelondey, Langoan. Mangala mengatakan, Pemkab Minahasa sementara menangani permasalahn tersebut.

“Dan masyarakat tetap mengelola lahan di sana. Tidak ada pelarangan, supaya ini diketahui semua,” katanya.

Solusi kata Mangala, akan diselesaikan Pemkab Minahasa bersama pihak TNI atau Kodam XII Merdeka.

“Jadi terima kasih sudah mengingatkan hal itu. Dan mohon ini untuk tidak perlu diperlebar. Percayakan saja kepada pemerintah untuk (mencari) solusi permasalahan lahan di Kelelondey,” ungkapnya.

Terkait penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker, Mangala meminta agar selebaran tuntutan diberikan kepada Pemkab Minahasa.

“Nanti kami (Pemkab Minahasa) akan coba meneruskan kepada pemerintah pusat,” bebernya.

Sementara itu, Mangala menjawab tuntutan lain seperti persyaratan surat keterangan terdampak Covid-19 yang diberlakukan di kampus Unima Tondano.

Dalam hal ini, Geram Omnibus meminta agar prosedur pembuatan surat di kelurahan tersebut tidak berbelit-belit.

“Akan kami koordinasikan dengan pihak Unima,” tutup Mangala. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait