Manado, DetikManado.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut menutup Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) yang diduga tidak memiliki izin.
Kepolisian juga menetapkan oknum Rektor berinisial MK alias Marthen, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan ijazah tidak sah.
Dirkrimsus melalui Kasubdit Tipidter Polda Sulut Kompol Fery R Sitorus mengatakan, dari serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh tim penyidik, oknum Rektor MK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan persangkaan telah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Theologi Elohim Indonesia (STTEI) Kampus B Manado.
“Sekitar Bulan Juni 2021, Subdit Tipiter mendapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara ,” jelas Sitorus, Selasa (19/10/2021).
Lanjut dia, aktivitas tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo.
“Kami mendatangi lokasi tersebut kemudian menemukan ruang belajar, di mana oknum rektor tersebut membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak yang akhirnya kami undang ke Polda Sulut,” bebernya.
Pihaknya juga melakukan penyitaan ijazah- ijazah tidak sah serta berkoordinasi dengan ahli yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan Kopertis Wilayah IX Sulut yang ada di Gorontalo.
Hasilnya perguruan tinggi STTEI adalah ilegal dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah.
“Penerbitan Ijazah juga menggunakan uang yang harganya bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta,” ungkap Sitorus.
Ia menambahkan bahwa STTEI ini adalah sekolah teologi tetapi faktanya mereka mengeluarkan ijazah di bidang lain seperti Sarjana Pendidikan, Sarjana Olahraga.
“Sudah ada sekitar 20 ijazah yang diterbitkan di STTEI. Sejak mereka berdiri atau beraktivitas 4 tahun yang lalu. Pada saat kita temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar secara online,” tandas Sitorus.(ml)