Ramai Isu Penyertaan Modal, Ini Tanggapan Direktur Perumda Air Minum Bitung

Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho.

Bitung, DetikManado.com — Isu negatif soal penyertaan modal ke Perumda Air Minum Duasudara Bitung (PDAM, red) akhirnya dijawab tegas oleh pihak perusahaan.

Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho menegaskan, tidak pernah ada permintaan dana tunai kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam skema penyertaan modal yang sedang dibahas.

Bacaan Lainnya

“Perlu saya tegaskan, ini bukan soal PDAM minta uang tunai ke Pemkot. Tidak. Saya jamin, selama kepemimpinan saya, tidak akan ada permohonan dana tunai sebagai penyertaan modal,” ujar Alfred usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Bitung, Rabu 29 April 2026.

Ia menyebut, narasi yang berkembang di publik terkesan menggiring opini bahwa Perumda “ngotot” meminta anggaran. Padahal, fakta di lapangan berbeda.

“Yang mengusulkan perubahan perda itu adalah pihak eksekutif, dalam hal ini bagian ekonomi. Jadi jangan dibalik seolah-olah PDAM yang memaksa,” tegasnya.

Alfred menjelaskan, kehadiran pihaknya dalam rapat Pansus DPRD murni untuk memenuhi undangan dan memberikan data teknis.

“Kami hadir karena diminta keterangan, terutama terkait SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum). Bukan datang untuk melobi agar perda disahkan atau minta duit,” katanya.

Ia menekankan, penegasan ini penting di tengah opini miring yang sengaja digiring ke publik terhadap pembahasan perubahan Perda penyertaan modal yang belakangan ramai diperbincangkan.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa substansi utama penyertaan modal justru bukan uang tunai, melainkan aset infrastruktur.

“Perda penyertaan modal sebelumnya, yakni Perda tahun 2021 senilai Rp30,7 miliar, memang sudah ada. Namun, perubahan yang dibahas saat ini lebih kepada penyesuaian mekanisme,” paparnya.

“Sekarang penyertaan modal tidak harus dalam bentuk uang. Bisa dalam bentuk barang atau aset, seperti SPAM yang dibangun Dinas PU,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan regulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat mekanisme hibah tidak lagi bisa dilakukan seperti sebelumnya.

“Dulu aset bisa dihibahkan. Sekarang tidak bisa. Harus lewat penyertaan modal. Makanya perlu perda sebagai payung hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Alfred menegaskan, tanpa adanya perda tersebut, Perumda juga tidak bisa menerima aset dari pemerintah.

“Kalau perda ini tidak ada, kami juga tidak bisa menerima aset. Jadi ini murni soal tertib administrasi, bukan soal tambahan uang,” katanya.

Ia menilai, persepsi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Alih-alih membebani keuangan daerah, PDAM kata Alfred justru tengah berupaya meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami fokus bagaimana meningkatkan dividen untuk daerah. Dari hari ke hari ada peningkatan. Doakan kami bisa terus berkembang,” ujarnya.

Ia berharap, dengan penjelasan ini, publik tidak lagi salah memahami arah kebijakan.

“Sekali lagi, ini bukan soal minta dana tunai. Ini soal legalitas penyerahan aset agar pelayanan air minum bisa lebih optimal,” ujarnya. (Jamal Gani)


Pos terkait